Kontektualisasi Hukum Islam dalam Islam Nusantara Perspektif Abdurrahman Wahid

Authors

  • Akhmad Hulaify

Keywords:

Kontekstualisasi, Hukum, Islam, Nusantara

Abstract

Abstrak: Islam berkembang seiring dengan majunya pemikiran manusia. Kajian hukum menjadi bagian penting dalam perkembangan pemikiran manusia. Hal tersebut tidak terlepas juga kajian keislaman di nusantara. Penelitian ini mengangkat tentang kontektualisasi hukum Islam dalam islam nusantara perspektif Abdurrahman Wahid. Jenis penelitian kepustakaan dengan sifat diskriptif kualitatif. Kajian penelitian ini berlatar belakang ke indonesiaan, maka model yang digunakan terdiri dari pendekatan Fenomenologi, Sosiologi, Normatif dan Filosofi. Didapat kesimpulan bahwa Abdurrahman Wahid berusaha mengkomparasi antara kajian Islam dan kajian norma-norma adat yang kental dengan kearifan lokal. Abdurrahman Wahid mempunyai suatu perhatian dan penghargaan yang tinggi terhadap budaya lokal, dan berupaya merekonsiliasikan antara budaya dan agama. Sehingga sikap yang diambil dalam pengaplikasian ajaran Islam cenderung membiarkan struktur dan kultur yang telah ada dan berkembang di masyarakat. Sedangkan ajaran Islam, dalam pandangannya hanya berperan sebagai jiwa dan spirit dari hukum tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-07-17

How to Cite

Akhmad Hulaify. (2019). Kontektualisasi Hukum Islam dalam Islam Nusantara Perspektif Abdurrahman Wahid. An-Nahdhah | Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 12(1), 1–30. Retrieved from https://jurnal.staidarululumkandangan.ac.id/index.php/annahdhah/article/view/23