JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN DI KECAMATAN LABUAN EMAS SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
Keywords:
BBM, Pedangan Eceran,GhararAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan Keberadaaan BBM yang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, pembeliannya dapat dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mana konsumennya berasal dari segala lapisan masyarakat. Namun ada juga pembelian dapat dilakukan di tempat lain, misalnya di tempat penjual bensin eceran. Adapun yang terjadi di Kecamatan labuan Amas selatan BBM eceran di pinggir jalan sangat terasa lebih sedikit takarannnya dibandingkan membeli BBM di SPBU dan harga yang ditawarka cukup tinggi meski perbandingannya Rp 1.000 atau Rp 2.000 yang ditetapkan oleh pedagang bensin eceran. Dalam hal ini konsumen mengatakan bahwa ia merasa dirugikan oleh pedagang-pedagang BBM eceran yang menghiraukan etika dalam berbisnis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis mengenai etika bisnis pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam prakteknya para pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kecamatan Labua Amas Selatan secara halus melakukan praktek penipuan karena merugikan konsumen dan secara tidak langsung pedagang memang mendapat keuntungan yang lebih dari hasil pengurangan takaran. Serta secara etika bisnis islam pedagang di Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak sesuai dengan syariat islam dikarenakan ada unsur gharar (penipuan/ketidakjelasan suatu barang yang dijual kepada pembeli.