KEMITRAAN BANK KONVENSIONAL (STUDI KOMPARASI PENDAPAT ULAMA KLASIK DAN ULAMA KONTEMPORER)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pendapat-pendapat ulama-ulama baik salaf maupun khalaf mengenai keharaman riba serta turunannya yang masih berhubungan dengan yang dinamakan riba, seperti hukum kredit di bank konvensional, bekerja di bank konvensional, hal ini telah lama menjadi bahan diskusi para ahli. Penulis disini memposiskan diri pada penelitian mengenai hukum agen bank yang mana bersifat kemitraan dalam menjalankan usahanya. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa agen merupakan salah satu nasabah bank yang bekerja sama dengan bank tersebut dan bunga bank mengandung riba sehingga hukumnya haram. Dapat disimpulkan jika hukum agen yang bekerja sama dengan bank konvensional itu diperbolehkan asal menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam, seperti melakukan transaksi jual beli.